Beredar berita tentang 60 persen produk Nestle tidak sehat, hal ini langsung diklarifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, BPOM menulis dalam keterangan nya secara tertulis bahwa hal tersebut tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.
“Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan,” dalam keterangan tertulis BPOM, Selasa (8/6).
BPOM dalam keterangannya menyebut, informasi mengenai produk Nestle tidak sehat tersebut lebih menyoroti pencantuman kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM), jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.
Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Adapun mengenai aspek keamanan, mutu, gizi dan label terhadap produk Nestle tersebut, BPOM mengatakan telah melakukan proses evaluasi.
“Termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia,” lanjut BPOM.
Selain itu, menurut keterangannya, BPOM selalu melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai persetujuan saat pendaftaran.
Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Terakhir, jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)