Utang 3,7 Juta di Pinjol, Guru di Semarang Ini Harus Bayar 206 Juta

Seorang guru honorer di Semarang tak menyangka niat meninjam uang dari pinjaman online membengkak menjadi ratusan juta.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Dari pinjaman sebesar Rp 3,7 juta, Afifah (28) harus menanggung tagihan sebesar Rp 206 juta.

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga mengatakan kejadian tersebut bermula pada 20 Maret 2021.

“Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen,” jelasnya, Jumat (4/6).

Afifah kemudian dipandu untuk foto diri bersama KTP miliknya.

“Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta,” kata Sofyan.

Karena merasa janggal mendapat transfer uang dalam waktu singkat, dana tersebut tidak diambilnya.

Masalah mulai datang di hari kelima setelah mendapat pinjaman, 25 Maret 2021.

“Afifah mulai mendapat WA (pesan WhatsApp) untuk melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91. Setelah itu, pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin,” kata Sofyan.

Menurutnya, Afifah sudah berupaya membayar tagihan pinjaman online tersebut.

“Diinformasikan oleh aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta, mendapat Rp 3,7 juta dan harus membayar Rp 5,5 juta. Dari uang Rp 3,7 juta yang tak diambil di rekening, sudah ditambah Rp 2 juta tapi malah membengkak jadi ratusan juta,” jelasnya.

Sofyan mengungkapkan, kliennya melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena cara-cara penagihan dari pelaku aplikasi tersebut sudah kelewat batas dan mengarah ke fitnah.

“Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Pelaporan tersebut terkait pelanggaran UU ITE.

Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.

“Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru,” kata Sofyan.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/152754478/utang-rp-37-juta-untuk-beli-susu-anak-guru-honorer-ditagih-pinjol-rp-206?page=all#page2

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :