Perusahaan ekspedisi barang, Si Cepat Ekspress akan menempuh jalur hukum atas kasus pengancaman kurirnya saat saat mengantar barang ke rumah pelanggan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Perwakilan tim kuasa hukum WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, mengatakan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.
“Ceritanya mau dimediasi, segala macam, ketika melihat kasus itu dan sudah viral, kita tak mau mediasi dan tetap proses secara hukum,” ujae Wardaniman kepada wartawan di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5) siang.
Wardaniman menyebutkan, kliennya merasa trauma atas kasus pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.
Pasalnya, SiCepat Ekspress baru kali pertama mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.
Dari sisi mediasi enggak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jangan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, kliennya baru kali pertama mendapatkan kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam oleh pelanggan.
Kasus pengancaman dengan senjata tajam pun beredar viral di media sosial.
Saat itu, peristiwa itu berawal dari pelaku berinisial MDS yang memesan jam tangan via online.
Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000 dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).
Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah.
Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.
Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.
Kini, pihak SiCepat Ekspress telah melaporkan kasus pengancaman kurirnya ke pihak Polsek Ciputat Timur.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.
MDS disebut melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” tambah Wardaniman.
Kini, MDS sudah berstatus sebagai tersangka.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)