Sebuah pesta hajatan dengan dimeriahkan pagelaran seni tradisional ujung di Mojokerto dibubarkan polisi. Karena dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pertunjukan seni ujung itu digelar di Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, tepatnya di depan rumah Suparno (55), warga Dusun Rungkut, Desa Randuharjo.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pertunjukan ujung itu digelar untuk memeriahkan khitanan putra Suparno. Acara ini pun dibubarkan paksa polisi sekitar pukul 13.00 WIB.
“Hajatan disertai hiburan untuk masyarakat dilarang pemerintah karena masih situasi pandemi,” ungkapnya, Minggu (23/5/2021).
Sementara Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi mengatakan, saat itu, pihaknya mendapati 30-40 warga asyik menonton pertunjukan ujung tanpa menjaga jarak satu sama lain.
Bahkan, sebagian penonton dan peserta ujung juga tidak memakai masker. “Namanya orang nonton sedikit agak berkerumun. Kalau tidak berkerumun tidak bisa melihat dengan jelas karena lesehan, tanpa panggung,” terangnya.
Setelah pertunjukan ujung tersebut dibubarkan, polisi langsung membagikan masker ke tamu undangan yang hadir di hajatan Suparno.
Margo memastikan, hajatan disertai hiburan ujung tersebut belum mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kecamatan Pungging. “Sudah mengajukan izin, tapi masih proses penanganan, belum selesai,” ungkapnya.
Sedangkan terkait hajatannya, polisi masih mengizinkan untuk dilanjutkan dengan catatan harus mrmatuhi protokol kesehatan, seperti memastikan tersedianya tempat mencuci tangan dan yang punya hajat juga harus menyiapkan masker bagi tamu yang datang tidak memakai masker. “Yang punya hajatan atau tuan rumah akan kami mintai keterangan,” pungkasnya.(tim/say)