Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Jaksel, Polisi Tetapkan Pria Ini Jadi Tersangka

Seorang pria dengan inisial ZO ditetapkan kepolisian sebagai tersangka usai melakukan tabrak lari terhadap pedagang mi ayam dengan insial AM (37) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/5) dini hari.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan temuan bukti dan keterangan tiga orang saksi.

“Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, Sabtu (22/5).

Peristiwa itu terjadi di seberang Ratu Plaza, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.40 WIB. Korban yang tengah mendorong gerobak mi ayamnya ditabrak oleh kendaraan minibus dari belakang.

“Tiba-tiba datang kendaraan minibus yang menabrak pedagang kaki lima yang sedang dorong dagangannya tersebut. Pedagang mengalami luka-luka dan dibawa ke RSPP untuk perawatan,” kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados, Jumat (21/5).

Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.

“Sementara ini dikenakan yang pertama Pasal 310 ayat 2, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.

Polisi masih menunggu hasil visum korban. Jika korban dinyatakan luka berat atau harus dirawat 30 hari, tersangka bisa dijerat pasal lain dengan ancaman hukuman lebih berat.

“Tapi ini sementara karena kami masih menunggu visum dari pihak rumah sakit. Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, pasalnya akan kita naikkan menjadi Pasal 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :