Kasus narkoba seolah tak ada habisnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap dua kurir sabu berinisial AR (32) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dan BS (26), warga Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, keduanya tertangkap ketika menjalankan aksinya di pintu Exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, Selasa (18/5) pukul 0400 wib
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahphtih.com, kedua tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol F-1030-GT warna abu-abu metalik. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa AR dan BS didalam mobil tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram (kg) yang terbungkus plastik putih.
Serbuk kristal itu dimasukkan ke tas kresek merah dan dimasukkan ke tas godyback warna hijau. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut ditutupi pakaian dan dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda. “Tersangka AR mengambil sabu dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang,” Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo, Kamis (20/5).
Tersangka AR, kata dia, mengakui mendapat pesanan sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan, Madura. Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura. Dalam sekali pengiriman, AR mendapat upah Rp20 juta. “Namun untuk yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena tertangkap petugas,” ujar Aris.
Dia menambahkan, tersangka AR setelah mendapat pesanan sabu, kemudian menyuruh CM untuk mengambil barang haram itu ke HS Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Setelah mendapat sabu, AR dan CM berangkat bersama-sama untuk pengiriman ke Bangkalan Madura.
“Namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung. Tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Aris.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya, 1 buah tas warna merah muda yang berisi 4 bungkus sebesar 4 kg. Rinciannya, 1 bungkus sabu seberat 978,71 gram, 1 bungkus sabu sebesar 974,45 gram 1 bungkus sabu seberat 1 kg dan 1 bungkus sabu sebesar 1 kg. Lalu 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Sindonews.com (naskah berita asli)