Polisi Surabaya menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus perdagangan orang dalam praktik prostitusi.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, tersangka yang diamankan berinisial HY (38) warga Yogyakarta. Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Kota Pahlawan pada Senin (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, HY sudah memanfaatkan korban berinisial AW (19) warga Blora, Jawa Tengah dalam praktik prostitusi.
“Yang bersangkutan (tersangka) memaksa korban, memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang dari prostitusi,” kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5).
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa awal November 2020, korban dikenalkan kepada tersangka oleh temannya. Kemudian korban terjerumus dalam praktik prostitusi. Tersangka menjual keperawanan korban kepada pria hidung belang.
“Tersangka mengajak korban ke Yogya dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta,” ungkap Oki.
Dalam praktik prostitusi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta. Tersangka kemudian membuat akun di media sosial dengan tujuan kembali memasarkan jasa prostitusi.
“Akhirnya tersangka mengajak korban ke Surabaya. Sejak Bulan Desember lalu ke sini (Surabaya) dan berpindah-pindah hotel. Dengan setiap transaksi Rp 1,5 juta. Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan Rp 500 ribu,” lanjut Oki.
Dari praktik prostitusi yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Yakni sebuah handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan bill hotel.
Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TTPO dan atau Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : detik.com (naskah berita asli)