Ini Pengakuan Pegawai Puskesmas yang Diringkus Polisi Karena Palsukan Surat Kesehatan

Seorang pekerjaan honorer pemkab Mojokerto yang diringkus polisi karena palsukan surat hasil tes rapid tes antigen COVID-19 mengaku telah membuat 10 lembar surat palsu.

Pelaku pegawai honorer Puskesmas Punging yang bernama Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging ini pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto.

Kepada Polisi, tersangka Bagus mengaku, pertama ia membuat satu surat kesehatan sehat palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150.000. Kemudian ia memalsukan 10 lembar surat palsu pada pertengahan April 2021 untul anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal yang dikeluarkan dari Puskesmas Pungging.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus pelaku bernama
Dia diketahui sebagai Tenaga Honorer Pemkab Mojokerto yang bertugas di Puskesmas Pungging di bagian Loket.

“Status BG ini sebagai tenaga Honorer di bagaian loket Puskesmas Pungging,” paparnya.

Dalam aksinya, dia melakukannya seorang diri dengan cara mencopy format berkas yang sudah ada dalam komputer. Lalu saat kondisi sedang sepi pelaku beraksi dengan cara memalsukan surat tersebut.

“Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang, dia juga yang bawa stempel Puskesmas jadi dengan mudah ia menyalahgunakannya,” jelasnya.

Selain puluhan lembar aurat antigen palsu, dari tangan pelaku petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kini, akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :