Ibu muda dengan inisial REV (32), warga asal Tanggamus diamankan di Apartemen Malioboro City, Yogyakarya pada Selasa (13/4) malam, pelaku ditangkap setelah dua tahun menjadi buron karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, selama menjadi buron, ia membawa kabur dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 6 tahun, tak hanya itu, saat ditangkap ternyata, ia ternyata tinggal bersama selingkuhannya di apartemen mewah tersebut.
REV ditangkap polisi atas laporan mertuanya sendiri, Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada 29 Oktober 2018.
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
Selain itu ia juga dituding melarikan dua anaknya sendiri yang selama ini diasuh oleh mertuanya.
“Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” jelas Ramon.
REV melakukan pencurian secara bertahap sejak 2015 hingga 2018.
Awalnya pada Juali 2015, ia mencuri satu BPKB mobil Toyota milik mertuanya. BPKB tersebut digadaikan.
Dia kemudian mengambil satu sertifikat tanah milik mertuanya yang ada di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Selanjutnya pada tahun 2017, ia kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban,
Baca juga: Kronologi Anggota Brimob Tepergok Mertua Selingkuh dengan Dokter Istri Polisi, Sempat Bekap Mulut Mertuanya
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.
“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora.
Ramon menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapi Rp 1 miliar.
REV mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar utang ke rentenir.
“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” kata Ramon.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (naskah berita asli)