Kasus prostitusi online, ibu jual anak kandungnya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dibongkar pihak kepolisian. Modusnya, ditawarkan melalui aplikasi WA dengan mengirim foto-foto seksi.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, Ibu berinisial TA (45 tahun) itu menawarkan anaknya dengan tarif antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Harga itu termasuk sewa kamar.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda mengatakan, pelaku TA ini perannya sebagai mucikari yang menawarkan anaknya sendiri. “Selain menawarkan anaknya, pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,” ungkapnya, melalui Kasatreskrim pada Senin (5/4).
Diketahui, pelaku TA (45) merupakan warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Sedangkan anaknya yang ditawarkan masih berusia 25 tahun.
Dia ditangkap Polisi di rumahnya pada Jumat (12/3/2021) lalu. Saat itu di rumah tersebut juga sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.(tim/say)