Rini terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur. Ia juga terancam masuk penjara. Rini bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.
Sementara Kasiman, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan mengaku sangat prihatin dengan perilaku dan etika kades yang diduga berbuat zina dengan berselingkuh dengan orang lain.
Kasiman meminta agar kades tersebut mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. “Ini jelas melanggar konstitusi dan merusak etika kades yang seharusnya memiliki moral dan akhlak yang baik sebagai pemimpin” ungkapnya.
Selain itu, perbuatan ini telah mencoreng nama baik kades yang seharusnya memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan. “Ke depan, saya akan kumpulkan kades-kades se-Pasuruan untuk membahas hal ini. Agar jangan sampai berbuat yang kurang baik,” tandasnya.(tim/say)