Kritik Pemerintah, DPR Berharap Guru Honorer Langsung Jadi ASN

Komisi Pendidikan DPR RI melayangkan kritik kepada pemerintah terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai guru honorer seharusnya langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, pemerintah memberikan bonus 75 poin dari total 500 poin nilai bagi guru honorer berusia di atas 40 tahun yang aktif mengajar selama 3 tahun dalam seleksi PPPK.

Guru yang sudah memiliki sertifikasi juga diberikan keringanan dinyatakan lulus otomatis pada tahap uji kompetensi teknis dalam seleksi.

Sementara Huda berkeras kesempatan yang adil bagi guru honorer seharusnya dengan pengangkatan langsung guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ini pun sesuai dengan tuntutan guru honorer.

“Kalau afirmasi versi Komisi X kan pengangkatan. Afirmasi Kemendikbud yang guru honorer mengabdi lama dengan cara afirmasi baru 75 poin dari 500. Masih tidak adil menurut kami, paling tidak 250 poin. Kalau bisa 75 persen, berarti 350 poin, ini yang masih terus kita perjuangkan,” tuturnya dalam kunjungan kerja ke Bekasi, Jawa Barat yang dikutip dari situs DPR, Rabu (17/3).

Huda mengatakan dalam seleksi PPPK masih ada potensi guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi tidak lolos. Sementara dengan pengangkatan langsung, kepastian nasib dan status guru honorer yang sudah puluhan tahun terjamin.

Tuntutan Komisi X DPR serupa dengan forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+). Wakil Ketua 4 GTKHNK 35+ Yusak tegas menuntut pengangkatan honorer lewat jalur afirmasi.

Dia mengkritik afirmasi versi pemerintah yang hanya memberikan bonus poin nilai bagi guru honorer. Sementara mereka menuntut afirmasi dengan pengangkatan langsung sebagai ASN, tanpa tes.

“Afirmasi (bonus nilai) itu belum memberikan rasa keadilan. Makanya kita mau tanpa tes,” tegas dia kepada CNNIndonesia.com kemarin.

Terbentur Pendanaan
Sementara itu, Huda mendapati daerah masih terbentur kekhawatiran akan pendanaan PPPK ketika hendak mengajukan formasi. Misalnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kebutuhan tenaga pendidik sebenarnya mencapai 8.000 orang. Tapi formasi yang diajukan hanya 500 orang.

Ia mengatakan jumlah formasi yang bisa diajukan masih jauh dari kebutuhan karena pemerintah daerah mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, pemerintah pusat berulang kali menyatakan gaji PPPK ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju meminta bantuan dari pusat dalam membiayai tenaga pendidik non-ASN atau honorer. Ia mengaku pihaknya tak sanggup menanggung gaji honorer dari APBD/

Terus terang saja, porsi anggaran kami tidak sanggup mencukupi pembiayaan seluruh tenaga pendidik berstatus non-ASN. Karena kami juga sedang fokus melanjutkan pembangunan infrastruktur pendidikan guna mendukung rencana pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini,” ucapnya.

Pemerintah memberikan ruang anggaran untuk perekrutan 1 juta pegawai dalam seleksi guru PPPK tahun ini. Namun formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya setengahnya, 568.238 orang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemerintah akan mendorong pemenuhan formasi mulai Agustus. Sehingga peserta yang lolos seleksi namun belum punya formasi bisa mulai mengajar tahun depan ketika formasi sudah dibuka. (Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :