Kepolisian mengamankan pria bernama Angga Santana Dewa, usai aniaya balita di Kota Tangerang, Banten. Angga merupakan kekasih dari bibi korban.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Kapolresta Tangerang Kombes Deonijiu de Fatima menjelaskan, kronologi kejadian pelaku dibawa ke rumah korban.
“Dibawa lah [korban] ke rumah tersangka, kebetulan di rumah tersangka ada ponakannya yang seusia dengan korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Deonijiu de Fatima dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Deonijiu mengatakan awalnya pelaku terbangun ketika mendengar anak berusia 2 tahun itu menangis lantaran ingin buang air besar.
Setelah buang air besar, balita tersebut tetap menangis. Pelaku lantas memberikan handphone miliknya agar korban berhenti menangis.
Namun, balita tersebut tiba-tiba membanting handphone Angga. Kesal, Angga langsung marah dan memukul korban.
Pelaku bahkan sampai merekam aksinya tersebut. Saat itu, Angga juga sedang memiliki masalah dengan kekasihnya.
“Hasil pemeriksaan juga ternyata tersangka sempat cekcok dengan bibi korban. Sehingga mungkin akumulasinya adalah marah atau emosi,” kata Deonijiu.
Aksi penganiayaan ini terungkap karena bibi korban melihat video pemukulan tersebut. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Mya/tim)
Redaksi: suara merah putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)