Ini Alasan Wanita di Mojokerto Robohkan Rumah yang Ditempati Mantan Suaminya

Ainun Jariyah bersama putrinya

Peristiwa seorang wanita menghancurkan rumah yang ditempati mamtan suaminya di Mojokerto tiba-tiba viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Rumah berukuran sekitar 5 meter x 8 meter di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu dihancurkan hingga rata dengan tanah.

Hal ini dipicu rasa kesal seorang wanita bernama Ainun Jariyah (40) yang merasa mantan suaminya, yakni Kasnan dinilai tidak bertanggung jawab terhadap putrinya usai perceraian 20 tahun lalu.

Dan justru, Kasnan menempati rumah tersebut bersama istrinya yang baru dan dua anaknya. Sememtara pihak Ainun menilai di rumah itu hak dari anaknya dan ia pun meminta rumah dibagi dua, atau dari harga Rp 60 juta dibagi menjadi Rp 30 juta.

Karena mantan suaminya tidak segera memenuhi kesepakatan tersebut, bahkan tetap menempati rumah itu dengan keluarganya yang baru. Ainun pun semakin merasa kesal dan mimilih membongkar rumah tersebut.

“Soalnya hati saya marah tidak keruan dibuat sakit hati, 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya yang buat (rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang,” ucap Ainun, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Karena kesal itulah, Ainun pun menyewa 10 orang untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangunnya dengan susah payah. Bahkan, ia pun harus mengluarkan uang Rp 5 juta untuk pembongkaran tersebut.

Ainun juga mengaku sudah berkali-kali mengingatkan agar yang bersangkutan meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya. “Saya sudah bilang tapi (Kasnan, red) tidak kunjung meninggalkan rumah, haknya anak ya orangtua harus mengalah,” katanya.

Sementara terkait pembongkaran yang dilakukan, Ainun mengaku bahwa itu dilakuian sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.

Sekedar informasi, Kasnan dan Ainun sudah menikah selama 9 tahun dan memiliki anak, yakni AM (23). Keduanya bercerai sekitar 20 tahun lalu dan memiliki rumah yang menjadi gono-gini tersebut. Rumah itu ditempati Kasnan bersama keluarganya yang baru.

Karena dirasa rumah tersebut hak dari anaknya, yakni AM (23) akhirnya disepakati rumah yang harganya sekitar Rp 60 juta itu dibagi dua, alias Kasnan memberi ganti rugi Rp 30 juta.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :