Karena sudah diselesaikan Nur Chusaima inilah, masalah di perbankkan sudah selesai, sehingga ketika kasus ini mencuat dan Ardi berusaha mengembalikan dana kr pihak bank tidak bisa diterima.
“Secara perbankan, kesalahan transfer itu sudah tidak ada masalah lagi karena sudah saya ganti. Sekarang menjadi masalah pribadi saya dengan Ardi,” ungkapnya.
Karena dari pihak Ardi tidak ada iktikad baik ketika ditagih untuk mengembalikan uang Rp 51 juta , akhirnya Nur Chusaima pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada bulan Agustus 2020.
Saat ini, perkara yang menjerat Ardi Pratama ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.(tim/say)
1 2