Terbukti positif amphetamine, polisi kembali tangkap mantan muncikari artis, Robby Abbas pada Kamis (4/3). Ia ditangkap di salah satu hotel kawasan Palmerah.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus mengatakan, saat Robby ditangkap, tidak ada barang bukti narkoba, namun saat dilakukan tes urine, Robby dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
“Tidak ada barang bukti, tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus memeriksa Robby terkait kasus tersebut.
Ini kali kedua Robby ditangkap. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.
Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.
Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas (Naskah Berita Asli)