Kemensos secara resmi telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan alokasi anggaran santunan untuk pasien covid-19 yang meninggal dunia.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, karena anggaran di tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid.
Secara otomatis, sebanyak 81 ahli waris Pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Mojokerto dipastikan tidak mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar 15 juta.
Zainul Hasan, Kasi Rehsos (Rehabilitasi Sosial) Dinsos Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, ada sebanyak 81 berkas ahli waris Pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Mojokerto telah diajukan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
51 data ahli waris diantaranya telah diajukan sementara 30 lainya masih di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. “Data ahli waris yang 30 ini masih di kami, yang rencananya akan kita ajukan namun terhambat oleh surat edaran yang baru, soal diberhentikan,” ungkapnya.
Selama ini, Kata Zainul, peran Dinsos Kabupaten Mojokerto hanya membantu dalam proses pengajuan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur. “Soal pencairan atau apa kita tidak tau, sebab kita hanya membantu saja untuk mengverifikasi berkas dokumen kelengkapan dari pemohon atau ahli waris kemudian mengajukan,” jelasnya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan terkait pencairan dana santunan 51 ahli waris yang telah diajukannya sejak awal tahun 2021. Sebab hingga kini, belum mendapat kabar mengenai pencairan dari Dinas Sosial Pemprov Jatim.
Seperti diketahui, Kemensos telah menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19.
SE itu diterbitkan tertanggal 18 Februari 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial seluruh Indonesia.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih