Pemerintah Mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama tiga menteri terkait aturan seragam dan atribut pelajar.
Keputusan ini diambil setelah adanya pelajar yang dipaksa menggunakan jilbab oleh sekolah, beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini. Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut terkait agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi.
“Jika terjadi pelanggaran ada beberapa sanksi yang bisa diberikan pada pihak yang melanggar,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2).
Nadiem menjelaskan sanksi dapat diberikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, hingga sekolah yang tidak menerapkan instruksi SKB tersebut.
Sanksi untuk Gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bupati/Walikota akan menerima sanksi dari Gubernur. Begitu pun kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan akan menerima sanksi dari pemerintah daerah.
Nadiem pun mengancam tidak akan memberikan bantuan pemerintah bagi sekolah yang melanggar.
“Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran [dana] BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan pemerintah lainnya,” ujar Nadiem.
Mantan bos Go-jek itu mengatakan, tindak lanjut pelanggaran atau wujud sanksi dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan mempertimbangkan pemberian hingga penghentian sanksi.
Meski demikian pelaksanaan SKB 3 menteri soal seragam khusus agama ini dikecualikan di sekolah agama (madrasah) dan seluruh sekolah di Provinsi Aceh.(mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)