Kasus pemerkosaan menimpa seorang wanita berusia 64 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban berinisial BM ini diperkosa oleh pria yang sedang mabuk berat hingga mengalami kesakitan di bagian anunya.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh pria berinisial BAP (60) warga Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Pemerkosaan ini dilakukan BAP pada 7 Januari 2021 dan dilaporkan ke polisi pada 13 Januari 2021. Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
Iptu Bambang Irawan, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menyebutkan, pelaku melakukan perbuatannya akibat mabuk karena mengonsumsi minuman beralkohol.
“Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras,” ungkapnya, sepeti dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Bambang juga mengatakan, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dengan status adik ipar. “Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent,” tambahnya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban merasa kesakitan dan menderita gangguan pada saluran kandung kemih. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)