Seorang guru privat berinisial SA (24) berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah nekat menculik anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, penculikan bocah ini terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Sementara pelaku SA berhasil ditangkap pada 23 Januari 2021 di Kota Medan.
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku SA berprofesi sebagai guru privat, telah menculik anak berinisial KJV (9) hingga dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Motifnya, guru privat perempuan yang menculik bocah perempuan tersebut lantaran ada ketertarikan dan rasa kasih sayang terhadap anak itu.
“Antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anak tersebut dan akhirnya dibawa,” ungkapnya, Senin (25/01/2021).
Kata Ulung Sampurna, kasus penculikan itu bermula ketika pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa anak tersebut bermain ke sebuah pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Saat itu, korban dan keluarganya sedang berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Supratman, Kota Bandung. Setelah diizinkan, pelaku dan korban akhirnya pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk membelikan baju buat korban, selain juga bermain.
Setelah dua jam, orang tua korban kehilangan kabar dengan anaknya dan HP pelaku tidak bisa dihubungi. Akhirnya, kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kejam, Istri Disuruh Bantu Suami Perkosa Teman Kerjanya, Diancam Cerai Jika Tak Mau
“Anaknya dibawa ke Medan, kemudian sempat ramai dibicarakan di media sosial. Alhamdulillah penyidik kami berhasil menemukan korban,” ungkapnya.
Meski bocah terseut diperlakukan baik, serta tidak ada unsur ancaman atau tawar-menawar. Tapi, tindakan tersebut murni masuk ke dalam unsur penculikan sesuai dengan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP.
“Dia di Medan menginap di kamar kontrakan, karena anak di bawah umur dia merasa nyaman saja, adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.(tim/say)