Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar, KPK Tetapkan Mensos sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kemensos.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, Mensos JPB ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (06/12/2020) setelah diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, JPB diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar.

“Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ungkap, Ketua KPK Firli Bahuri seperi dikutip dari Kompas.com

Firli juga menyatakan, uang suap tersebut diduga digunakan JPB untuk membayar berbagai keperluan pribadi.

Dan pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, pada Oktober sampai Desember 2020, JPB juga diduga menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar. “Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambahnya.

Penetapan tersangka Mensos JPB ni merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari. Saat itu, ada 6 orang yang diamankan, baik dari Kemensos maupun pihak swasta.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” terang Ketua KPK Firli Bahuri.(tim/say)

Redaksi : Suara merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/02081481/kpk-tetapkan-mensos-juliari-batubara-tersangka-kasus-dugaan-suap-bansos

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :