Spesialis Bobol ATM di Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik Diringkus, Ini Data Lokasi ATM-nya

Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku pembobolan ATM di Sidoarjo dan Mojokerto. Satu pelaku berhasil ditangkap saat beraksi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pelaku yang kabur dan ditetapkan sebagai DPO bernama Faisol. Sedangkan yang berhasil ditangkap adalah Sugeng Supriyono (40) warga Jalan H Syukur V Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kompol Hery Setyo Susanto, Kapoksek Taman mengatakan, tersangka Sugeng ditangkap saat beraksi membobol ATM di Alfamart Jl Raya Trosobo Desa Trosobo Kecamatan Taman.

Saat beraksi, tersangka bersama temannya bernama Faisol Pramudia yang bertugas untuk mengawasi situasi. “Faisol ini kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya, Kamis (19/11/2020).

Kapolsek juga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas bagian monitoring melihat ATM di minimarket tersebut ada problem. Lalu, mengirim petugas ke lokasi ATM.

Ternyata, saat tiba di Alfamart Trosobo terlihat pintu harmonika Alfamart rusak berlubang bekas dilas, akhirnya menghubungi Polsek Taman.

Saat petugas Reskrim masuk itulah, mendapati tersangka yang masih berada didalam dan berusaha kabur melalui atap dan tersangka Sugeng berhasil ditangkap.

Baca Juga :
Dua Bocah Tewas Disambar Petir, saat Berteduh di Gubuk di Bojonegoro

Kata Hery, dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui jika tersangka telah 4 kali beraksi membobol ATM. Diantaranya :

1. ATM BNI Mojokerto Kota pada 20 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB.
2. Berlanjut ke ATM Mandiri Menganti Gresik, pukul 04.00 WIB

3. ATM BNI di Pilang Wonoayu, Sidoarjo pada tanggal 25 Oktober 2020
4. ATM Bank Jatim depan Maspion 3 Gedangan Sidoarjo pada tanggal 16 November 2020.

Sementara dalam aksi percobaan pembobolan ATM di Alfamart Trosobo, Sidoarjo ini petugas mengamanjan BB berupa satu set tabung las, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan sebuah linggis kecil.

Akibat perbuatannya, spesialis pembobol ATM ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :