Ungkap kasus eksperimen pembuatan narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka M Arif Hidayat (29) asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto oleh pihak kepolisian patut diacungi jempol.
Karena, kalau tidak terbongkar, pelaku bisa leluasa memproduksi narkoba sendiri dan mengedarkannya. Sehingga, hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Apalagi, tersangka Arif mengaku, kalau eksperimen yang sudah dilakukan selama 7 bulan ini berhasil, maka akan diedarkan ke masyarakat. “Iseng saja membuat sabu. Barang kali jadi saya jual,” ungkapnya.
Arif juga mengatakan, eksperimen yang dilakukan ini atas inisiatif sendiri dan belajar dari internet. “Tidak ada yang menyuruh, hanya belajar dari internet,” tambahnya.
Sementara dalam eksperimennya, Arif meracik sejumlah bahan kimia dan getah daun binahong, juga ada berbagai bahan tambahan. Seperti, pupuk urea, amonium sulfat, cairan aseton dan soda api.
Dengan menggunakan gelas ukur, tabung labu kaca, pipet tetes dan tabung untuk penyulingan. Petugas pun mendapati cairan yang mengkristal.
Arif yang sudah memiliki dua anak ini hanya lulusan SMP dan putus sekolah sejak kelas XI SMA. Selama ini, ia bekerja sebagai tukang servis handphone.
Eksperimen terlarang Arif ini akhirnya terbongkar setelah ia ditangkap di Warkop dengan BB 0,5 gram sabu. Kemudian dalam komunikasi di HP pelaku, Polisi mencurigai ada praktek produksi narkoba.
Baca Juga :
Dicekoki MIRAS.. Gadis di Jombang DiGILIR 3 Remaja hingga Hamil… “Kok Bisa..?…hehe.. jelas bisa laaahhh…”
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, dari hasil pemeriksaan anggota, Ayik sapaan akrab pelaku Arif ini sudah melakukan experimen pembuatan narkoba sejak tujuh bulan melalui jejaring internet.
Namun, sebelum barang hasil experimennya beredar, pelaku terlebih dahulu diringkus oleh petugas kepolisian. “Eksperimen pelaku ini menurut kita sangat unik, ada beberapa campuran yang ditambahkan diantaranya adalah getah dari daun binahong hingga pupuk urea,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih