Buntut dari konser dangdutan yang digelar dalam rangka hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya berbuntut proses hukum. Kini, WES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, tersangka WES dinilai melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdutan di tengah pandemi.
AKBP Rita Wulandari, Kapolres Tegal Kota mengatakan, selain melangar hukum dengan menggelar membuat keramaian. WES juga dituding tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Menurut Rita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan. “Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, modus tersangka dalam menggelar hajatan pernikahan dan khiranan adalah dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan 15 orang saksi dan beberapa ahli pidana, ahli kesehatan dan ahli bahasa. Serta mengumpulkan tujuh barang bukti, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
Akibat perbuatannya, WES dijerat Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka. Namun WES, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tidak ditahan oleh pihak kepolisian.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)