Sekitar 20 cewek pemandu lagu dan pelanggan karaoke di Mojokerto yang terjaring razia protokol kesehatan diduaa tempat karaoke di Jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Mereka terdiri dari 12 LC atau pemandu lagu (PL) dan 8 pria pelanggan karaoke. Mereka disanksi karena melanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak di dalam ruang karaoke.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020, pelanggar baik perorangan maupun pelaku usaha bisa dikenai sanksi denda.
Selain itu, setiap pelaku usaha juga wajib mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, bilik disinfektan.
Juga mewajibkan setiap pengunjung memakai masker serta menerapkan jaga jarak aman. “Apabila tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan,” tegasnya
Sementara Nur hono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, dari 20 pelanggar, ada empat LC yang disidang tipiring dan didenda Rp 25 ribu karena tidak memakai masker saat di dalam ruang karaoke.
Sedangkan sisanya, mereka tidak menjaga jarak satu sama lain saat di dalam ruang karaoke tempat mereka bersama bernyanyi diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih