Viral, Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu Petik, Bisa Didenda Rp 50 juta Lho…


Dalam keterangannya tertulis, perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Sementara regulasi memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.

Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Memetik bunga Edelweis dilarang karena tumbuhan ini termasuk langka dan dilindungi.

Sementara mengutip Kompas.com yang sudah menghubungi petugas basecamp Candi Cetho bernama Eko menyatakan, pihak basecamp tak bisa berkomentar banyak.

Menurutnya, hingga kini belum ada informasi apa pun terkait kronologi dan siapa pendaki yang melakukan hal tersebut. “Kami masih belum bisa mencari informasi, soalnya kan orangnya ini gak kelihatan, pakai masker dia. Kan kita jadi gak bisa tahu, gak kelihatan gitu mukanya,” ungkapnya seperti dikutip daro Kompas.com.

Namun, Eko juga mengatakan bahwa pihak basecamp sudah lama memberikan informasi tentang larangan memetik Edelweiss saat pendakian. Informasi itu pun sudah diberikan ketika para pendaki berada di basecamp.

“Sudah ada semua itu. Harusnya pendaki sudah tahu semuanya. Mungkin dia baru pertama mendaki. Kemungkinannya,” katanya.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :