Semua pendaki seharusnya memahami aturan yang ada, termasuk larangan memetik bunga Edelweis yang diatur dalan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan UU Nomor 41 Tahun 1999.
Nah, baru-baru ini sebuah video yang memperlihatkan seorang pendaki memetik bunga Edelweis tiba-tiba viral di media sosial dan menjadi perbincangan banyak orang. Karena memetik bunga abadi Edelweis dari puncak gunung.
Tayangan video pendek itu diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia. Tampak, seorang pendaki wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut memetik bunga Edelweis.
Hingga Rabu (16/9/2020) siang, video wanita memetik bungan edelweis di Gunung Lawu tersebut sudah ditonton sebanyak 158.432 kali.
endaki sudah ditonton sebanyak 142.591 kali.
Video itu direkam oleh seorang pendaki pria di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. Si perekam terdendar sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu. Namun, pendaki wanita itu terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.
“Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?” ucap si perekam.
Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya. “Sedikit kok,” ucap si pendaki wanita sambil meninggalkan dan meneruskan perjalanan.
Lanjutan…. Dalam UU, Pemetik Bunga Edelweis Ancamannya Denda hingga Rp 50 juta lho..