BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta.
Pencoretan tersebut dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek mengatakan, sebagian besar calon penerima BSU yang dicoret karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.
“Ada 1,6 juta pekerja calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta yang kami coret,” ungkapnya dalam acara Okezone Stories, Jumat (4/9/2020).
Agus Susanto juga menjelaskan syarat bagi pekerja yang akan menerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Diantaranya :
– Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
– Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
– Ketiga, pekerja atau buruh penerima Gaji/Upah.
– Keempat kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
“Lima peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000 sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dan terakhir memiliki rekening bank yang aktif,” tandasnya.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : www.sindonews.com (Naskah Berita Asli)