Pemerintah melalui Kementerian Sosial bakal menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, bantuan ini akan diberikan satu kali transfer kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Lalu, apa syarat dan mekanisme penerima bantuan ini ?
Menurut Menteri Sosial, Juliari P Batubara, target sasaran bantuan ini adalah keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara Adhy Karyono Juru Bicara Kemensos menjelaskan bahwa bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BPNT.
“Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin. Kata Adhy, sebelumnya penerima BPNT mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.
Lanjutan… Tahapan Pencairan dan Cara Cek Bansos, serta Bagi Warga yang Belum Terdaftar…..