Anton Rudi Kelces yang merupakan drummer band J-Rocks ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya pada Jumat (21/8/2020) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari rumah Anton yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja dengan berat 1,087 gram bruto ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan alasan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, menggunakan ganja.
Kepada penyidik, Anton mengatakan penyebab mengonsumsi narkotika golongan satu itu karena sepinya pekerjaan di tengah pandemi. Dalam pengakuan itu, Anton juga mengaku kembali mengonsumsi ganja setelah tujuh tahun tidak mencobanya lagi.
“Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan. Tapi memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan, itu pengakuannya,” ungkap Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual melalui Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Tak sendiri, Anton ditangkap bersama ketiga rekannya yang merupakan kru dan mantan kru J-Rocks.
Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup. (jen/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)