Kasus rebutan warisan aset pendiri grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaya yang mencapai sekitar Rp 737,36 Triliun hingga kini masih berlanjut.
Freddy Widjaya menggugat lima saudara tirinya dan menuntut pembagian hak waris dari aset milik ayahnya yang meninggal pada 26 Januari 2019 lalu.
Freddy mengungkapkan, mendiang ayahnya telah membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat itu disebutkan, Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan warisan sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar. Total keseluruhan warisan yang dibagi sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.
Menurut Freddy, nilai itu sangat jauh di bawah total aset yang dimiliki Sinar Mas Group senilai Rp 737,36 triliun dari 16 perusahaan yang berada di dalam dan luar negeri.
Apalagi dalam wasiat juga disebutkan, bilamana ada sisa uang maka diserahkan kepada lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Hal inilah yang menimbulkan permasalahan, karena wasiat tersebut membuat Freddy Widjaja sebagai salah satu ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah, mantan sekretaris Eka Tjipta. Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.
Dalam gugatannya, Freddy menurut pembagian hak waris dari aset yang memcapai sekitar Rp 737 Triliun. Diantaranya, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
Serta PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia dengan aset 2,96 miliar dollar AS, atau setara Rp 44,47 triliun. Dan beberapa aset lainnya senilai Ratusan Triliun.
Ini Daftar Aset Eka Tjipta yang mencapai Rp 737 Triliun,….