Kasus penemuan mayat bayi yang dibungkus plastik di Trenggalek Jawa Timur akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Seorang remaja yang diduga ayah biologis bayi yang tewas dibunuh tersebut akhirnya diringkus. ABG itu juga terlibat turut serta dalam pembunuhan tersebut.
Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Kasat Reskrim Polres Trenggalek mengatakan, tersangka berinisial FP (17) warga Tambaksari, Surabaya. Ia diamankan di lokasi persembunyiannya di Surabaya.
Kata Bima, tersangka diketahui sebelumnya sempat tinggal di Trenggalek dan menjalin hubungan kekasih dengan A (16), warga Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek, hingga hamil kemudian bayinya di aborsi lalu dibunuh.
“Ayah biologis dari bayi ini masih di bawah umur, karena usianya 17 tahun. Meski demikian tetap kami lakukan penahanan,” kata Bima Sakti, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (7/8/2020).
FP ditangkap polisi karena diduga kuat ikut terlibat dalam pembunuhan bayi dalam kantong plastik yang ditemukan di rumah Slamet di Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.
Dari hasil penyidikan, FP diduga berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku A agar menggugurkan bayi, sekaligus menghabisinya. “Jadi dari Surabaya dia nyuruh pelaku A agar membunuh bayinya dan dibuang,” ujarnya.
Permintaan itu akhirnya dituruti oleh A. Pelaku A menjalani aborsi secara mandiri tanpa bantuan medis di kamar rumah pamannya. Sebelum beraksi, A terlebih dahulu meminum minuman berkarbonasi.
“Sesuai dari keterangan dari pelaku dan dikuatkan dengan hasil autopsi, setelah bayi itu lahir oleh pelaku langsung dicekik hingga meninggal. Hasil autopsi juga menerangkan demikian, bayi meninggal karena oksigen tidak bisa masuk ke paru-paru dan ada luka lebam,” jelas Bima.
Setelah iti, pelaku A membungkus bayi tersebut ke dalam kantong plastik dan selanjutnya dibawa ke rumah kakeknya Slamet. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena pasangan kekasih tersebut merasa malu, memiliki bayi dari hasil hubungan gelap.
Akibat perbuatannya kini pelaku FP ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 55 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, karena telah menyetubuhi A hingga hamil.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber: Detik.com (Naskah Berita Asli)