Kabar baik bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Pasalnya Pemerintah akan memberi bantuan kepada mereka sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan program stimulus ini sedang difinalisasi agar dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
“(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” ungkap Erik dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Pihaknya juga menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemberian bantuan ini adalah agenda penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Sri Mulyani berharap melalui rencana dan program PEN lain-nya, bantuan ini dapat segera tersalurkan. “Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” jelasnya. (jen/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)