Mudik di Hari Raya Idul Adha Tak Dilarang, Ini Imbauan Polisi

Pada hari raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020, pihak kepolisian tak akan melakukan pelarangan mudik. Hal ini berbeda dari hari raya Idul Fitri lalu, yang bertepatan dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kala itu, wilayah Jakarta dan sekitarnya termasuk zona merah pandemi Covid-19, sehingga masyarakat dilarang bepergian dari atau menuju Ibu Kota. Dibuktikan dengan adanya penyekatan pada sejumlah ruas jalan.

Berselang dua bulan, kondisi sudah berbeda. Masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa gangguan.

Kombes Rudi Antariksawan, Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, meskipun tidak ada larangan mudik pada hari raya Idul Adha, namun pengawasan ketat tetap diterapkan di sejumlah titik.

“Bagi masyarakat yang ingin mudik sebenarnya tidak ada larangan. Hanya saja, kami mengimbau untuk selalu patuhi protokol kesehatan,” jelasnya, saat dihubungi pada Senin (27/7/2020).

Menurut Rudi, pihaknya siap melakukan pengawasan di sejumlah jalur mudik menjelang hari raya Idul Adha. Di antaranya jalur arteri, Jalan Tol Cikampek Utama, Cikopo, Palimanan, Pejagan, Brebes Timur, hingga ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus agar tidak terjadi antrean kendaraan. Pasalnya, ia memprediksi volume kendaraan akan meningkat karena ada waktu libur tiga hari pada akhir pekan ini.

“Untuk antisipasi kemacetan, sejumlah personel akan diterjunkan, termasuk menyediakan mobile reader di gerbang tol. Kami juga telah koordinasi dengan seluruh stakeholder, seluruh jajaran turunkan sepertiga kekuatan,” ujarnya.(jen/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :