Rebutan Warisan, Freddy Widjaya Tuntut Pembagian Aset Pendiri Grup Sinar Mas senilai 672 Triliun

Anak pendiri grup Sinar Mas, Freddy Widjaya, menuntut pembagian hak waris dari aset milik ayahnya, Eka Tjipta Widjaya pendiri senilai sekitar Rp 672 Triliun.

Eka Tjipta Widjaya dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut majalah Forbes. Dia meninggal dunia pada 26 Januari 2019 lalu.

Kini, Fredy menggugat pembagian han waris dari Lima saudara tirinya. Gugatan Fredy ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst

Dalam gugatannya, Freddy menurut pembagian hak waris dan warisan yang dipersoalkan, yakni 12 petitum yang nilainya mencapai sekitar Rp 672 Triliun. Diantaranya, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.

Serta PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia dengan aset 2,96 miliar dollar AS, atau setara Rp 44,47 triliun. Dan beberapa aset lainnya senilai Ratusan Triliun.

Lalu, siapa sebenarnya sosok Freddy Widjaya?

Dikutip dari putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Selasa (14/7/2020), Freddy Widjaya merupakan seorang pengusaha yang beralamat di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam putusan MA disebutkan bahwa Freddy Widjaya merupakan anak sah dari pasangan Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli yang dibuktikan dengan akta lahir.

Keduanya menikah dalam agama Buddha, pada 3 Oktober 1967 tetapi tidak dicatat di Kantor Catatan Sipil. Lalu dari pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaya pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy Widjaya, anak lainnya dari pasangan tersebut yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.

Berikut daftar Aset senilai Rp 672 Triliun yang Digugat untuk pembagian..

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :