Kasus prostitusi online dalam beberapa tahun terakhir ini kian marak. Baik yang melalui aplikasi pesan berantai, maupun melalui media sosial.
Seperti praktek pristitusi online yang menyediakan wanita muda dan bertarif murah meriah berhasil dibongkar pihak kepolisian. Tarifnya sekali kencan hanya Rp 300 ribu sudah termasuk kamarnya.
Peristiwa ini terjadi di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Polisi berhasil membingkar prostitusi online ini dan meringkus seorang mucikari berinisial TJR yang masih berusia 23 tahun.
TJR ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong bersama beberapa wanita muda pekerja seks dan laki-laki hidung belang.
Iptu Matnur, Kasat Reskrim Polres Tabalong mengatakan, saat digerebek, polisi menemukan bukti percakapan transaksi seks online melalui HP mucikari TJR.
Kata Matnur, dalam menjalankan bisnisnya, TJR memasarkan wanita-wanita muda tersebut melalui salah satu aplikasi media sosial dengan tarif Rp 300.000 sekali kencan juga layanan tempat atau kamar. “Kamarnya sudah disediakan oleh TJR,” ungkapnya.
Sementara dalam penggerebekan di hotel ini, selian manangkap TJR, polisi juga menemukan barang bukti 9 buah kondom berbagai merek dan juga uang tunai Rp. 610.000 yang diduga hasil prostitusi online.
Menurut Matnur, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TJR mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 untuk sekali transaksi.
Sementara akibat perbuatannya, kini TJR dijebloskan ke sel tahanan Polres Tabalong dan dijerat pasal 296 junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 4 bulan penjara.(tim/say)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)