Seorang ASN di PN Surabaya dinyatakan positif Covid-19 serta seorang hakim dan juru sita yang meninggal mendadak. Akibatnya PN Surabaya ditutup selama hampir dua pekan.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, PN Surabaya akan tutup sementara mulai 15-26 Juni 2020. Sedangkan Hakim yang meninggal adalah Eko Agus Siswanto, Ia mengalami kejang-kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020).
Martin Ginting, juru bicara PN Surabaya mengatakan, Selain ada ASN yang positif dan seorang Hakim yang meninggal mendadak. Juga ada juru sita atas nama Surachmad meninggal sehari sebelumnya.
Namun, hingga kini belum diketahui penyebab pasti meninggalnya kedua pegawai PN tersebut.
Ginting juga mengatakan, keputusan penutupan PN ini tertuang dalam Surat Keputusan PN Surabaya tentang Penutupan PN. Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya.
Meski demikian, ada beberapa sidang yang tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena tak bisa diundur lantaran masa penahanan para terdakwa yang hampir habis, sehingga tidak bisa diperpanjang lagi.
Sementara untuk pelayanan PN tetap dibuka secara terbatas. Pendaftaran perkara perdata bisa dilakukan secara online melalui e-court.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih