Banyak pelanggan PLN yang mengaku tagihan listriknya bulan ini membengkak. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak PLN, namun bukan karena ada kenaikan tarif melainkan faktor penggunaan dan pencatatan meter.
Menyikapi hal ini, PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020 (pemakaian bulan Mei). Keringanan tersebut diberikan dengan cara pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.
Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), syarat pelanggan yang mendapat keringanan cicilan adalah tagihan yang mengalami kenaikan minimal lebih dari 20 persen.
Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.
Kemudian, sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni akan dibayar pada 3 bulan selanjutnya dengan cara diangsur.
PLN mencontohkan, pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya sebesar Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen).
Nah, dengan skema keringanan ini, maka Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.
Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan. Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.
Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, , menjelaskan, skema ini telah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial,” terangnya.
Selain itu, PLN juga siap merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)