Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku yang diduga menyebarkan video syur yang mirip artis penyanyi Syahrini.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, kedua pelaku diamankan di kawasan Kediri, Jawa Timur. Keduanya diduga dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, kedua pelaku adalah inisial IDM selaku pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99.
Yusri juga mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan yang terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
“Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S (syahrini),” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap IDM dan MS. Rencananya pihak kepolisian juga bakal menghadirkan pelapor yang mewakili Syahrini pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga dijerat pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan amcaman 12 tahun penjara.(tim/say)
Redaki : Suara Merah Putih