Pemerintah Indonesia segera menerapkan the new normal dalam aktifitas kehidupan bermasyarakat sehari-hari, termasuk di kalangan dunia usaha.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19.
Karena, jumlah populasi pekerja sangat besar dan mobilitas masyarakat serta interaksi penduduk pada umumnya juga disebabkan aktivitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” ungkapnya, seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/05/2020).
Diantara salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
“Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll),” bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
Sehingga, dalam upaya pemulihan ekonomi tersebut Presiden Jokowi memilih “new normal”
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal). Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.
”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih