Pemerintah mulai mempersiapkan antisipasi skenario the new normal untuk pemulihan ekonomi. Hal ini dimulai dari perusahaan-perusahaan milik pemerintah atau BUMN.
Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun untul kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020. Namun hal ini dilakukan untuk daerah yang tidak menerapkan PSBB atau sudah mengakhiri PSBB.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, ketentun diperbolehkannya karyawan BUMN masuk keantor ini tertuang dalam surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dalam SE Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tertulis timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.
Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020. Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.
Selain itu, juga dijelakan tentang sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa. Selain itu, juga pabrik, hotel dan pembangkit diperbolehkan buka dengan sistem shift dan pembatasan karyawan yang masuk.
Sementara Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN membenarkan tentang skenario-skenario yang termuat dalam SE tersebut. Namun, skenario itu tetap mengikuti aturan PSBB di masing-masing wilayah.
“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/5/2020).
Arya juga mengatakan, dalam pelaksanaan skenario pemulihan ekonomi ini, setiap perusahaan BUMN wajib membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.
Sedangkan pada fase kedua, mall dan toko retail diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020. Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya, termasuk toko retail juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dan pada fase ketiga, yakni sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020. Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisir kontak fisik.
Selain itu, jumlah pengunjung juga harus dibatasi dan semua pengunjung wajib memakai masker, melakukan social distancing serta tidak diperkenankan berkerumun.
Pada bulan Juni, sektor pendidikan juga diperbolehkan kembali beroperasi dengan catatan, jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.
Kemudian pada fase keempat, pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020. Seluruh sektor, termasuk tempat ibadah mulai melakukan penambahan jam operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada fase kelima, tanggal 13 sampai 20 Juli 2020 pemerintah akan melakukan evaluasi dari fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan kegiatan ekonomi menuju skala normal.
Dan pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh seluruh sektor secara normal akan diterapkan dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih