Seorang pria berinisial SG (50) asal Gresik mengaku 10 kali berhubungan badan dengan siswi SMP yang kini hamil 7 bulan. Kini, SG diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, tersangka SG sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban MD (16) ke Polisi, lantaran telah melakukan persetubuhan, bahkan hingga berkali-kali, termasuk dilakukan di kandang ayam.
Hingga akhirnya, SG ditangkap dan dikeler ke Mapolres Gresik, pada Jumat (15/5/2020). Bahkan sebelumnya, SG sempat melobi keluarga pelapor agar mencabut laporannya dengan iming-iming uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, tapi ditolak oleh keluarga MD.
Kepada Polisi, SG mengaku tidak memaksa korban saat melakukan hubungan badan dengan korban yang masih SMP tersebut.
“Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang. Beli itu pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka,” ungkapnya, saat ditanya Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).
Namun, keterangan tersangka ini berbeda dengan keterangan keluarga korban yang menyatakan bahwa korban telah dipaksa. Bahkan diancam jika MD buka suara maka ibu korban akan meninggal.
Dalam pengakuannya, SG mengaku lebih dari enam kali mencabuli korban dan yang paling sering dilakukan di rumah, serta pernah dipinggir kandang ayam. “Total sepuluh kali sejak 2019,” katanya.
AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Gresik menyatakan, tersangka persetubuhan terhadap siswi SMP Gresik ini akan dijerat undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih