Ternyata, Begini Kronologi Setting Video Prank Sembako berisi Sampah Ferdian Paleka

YouTuber Ferdian Paleka akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Jum’at 8 Mei 2020 dini hari setelah dinyatakan buron.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, Ferdian ditangkap Polrestabes Bandung ketika bersama teman dan pamannya di Tol Jakarta – Merak.

Kombes Saptono Erlangga, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, Pelaku FP dan A serta J (paman dari FP) diamankan di kawasan Tangerang setelah keluar dari Pelabuhan Merak, Banten.

Sementara kronologi proses pembuatan konten YouTube ‘Prank’ sembako berisi sampah dan batu tersebut ternyata dibuat melalui proses perencanaan yang matang.

Kronologi tersebut diungkap pihak kepolisian melalui Instagram @polrestabesbandung dengan rinci :

Tanggal 30 April 2020
– Beberapa pelaku kumpul di rumah Ferdian Paleka untuk diskusi bikin konten YouTube.
– Saat itu, tersangka Aidil sampaikan ide kepada teman-temannya untuk membuat video prank memberi makanan kepada waria di pinggir jalan.
– Idenya, memakai dus mie instan yang diisi batu dan sampah.

Tanggal 1 Mei 2020
– Ferdian dan kawan-kawannya mulai beraksi dengan sasaran para waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
– Paket sembako yang berisi batu dan sampah itu diberikan langsung oleh Ferdian dan Tubagus. Sedangkan Aidil bertugas merekam adegan tersebut dengan kamera.

Tanggal 3 Mei 2020
Para pelaku mulai meng-upload video prank tersebut di Channel YouTube chanel Ferdian Paleka.

– Seorang penerima paket sembako isi sampah tersebut merasa malu, terhina, kemudian lapor ke Polrestabes Bandung.

Akhirnya, ketiga pelaku Video ‘Prank’ sembako berisi sampah berhasil diringkus polisi dan teracam dijerat pasal berlapis.

Pertama, terancam dijerat UU ITE pasal 45 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain Pasal 45, para tersangka juga dijerat dua pasal tambahan. Yakni, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :