Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang kabanggan tersendiri bagi sebagian besar warga Indonesia, karena, pendapatannya terjamin dan ada kenaikan secara rutin.
Kenaikan gaji ini bisa didapat karena memang ada kenaikan gaji atau kenaikan pangkat yang secara otomatis akan membuat gaji anggota Polri juga naik.
Lalu, sebenarnya berapa sih gaji polisi di luar tunjangan ?
Jawabannya adalah, Gaji anggota polisi sebenarnya tak jauh berbeda dari profesi PNS yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Lanjutan Gaji Polisi Gol II hingga Jendral….