Semua Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Kreteria Batasan Penumpangnya

Pemerintah memberi kelonggaran bagi semua moda transportasi umum untuk kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020. Baik moda transportasi udara, kereta api dan angkutan darat maupun laut.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pemberlakuan semua moda transportasi ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah juga Surat Edaran (SE) Menko Perekonomian.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, rencananya semua moda transportasi akan diperbolehkan kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020, dengan pembatasan kriteria terhadap penumpangnya.

“Intinya, dalam Permenhub dan SE Menko Perekonomian ini untuk memberi kelonggaran bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi,” ungkapnya.

Kata Budi Karya, kebijakan ini bertujuan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Meski demikian, kebijakan larangan mudik bagi masyarakat tetap diberlakukan.

Sangat dimungkinkan semua moda transportasi, seperti angkutan udara, kereta api, transportasi laut dan bus akan kembali beroperasi. Dengan catatan, harus menaati protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sementara siapa saja yang bakal diperbolehkan Pulang Kampung ?

Meski mudik tetap dilarang, namun ada beberapa kreteria warga yang boleh pulang kampung dan menjadi penumpang transportasi umum tersebut. Diantaranya :

1. Oang yang bekerja di bidang kesehatan, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum serta kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hingga yang terkait percepatan penanganan Covid-19.

2. pasien yang sedang membutuhkan penanganan medis juga masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.

Budi Karya mencontohkan, orang-orang yang berkebutuhan khusus seperti ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan menikah.

3. Pemulangan WNI, PMI juga pelajar dari luar negeri yang pulang ke daerah asal.

Kata Budi, masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung harus melampirkan beberapa persyaratan. Seperti surat tugas berpergian dengan tujuan bisnis dari kantor masing-masing.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :